Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi ahli dalam sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/10).
Pada sidang beragendakan pembuktian hari ini, Jaksa menghadirkan ahli hukum pidana, Suhandi Cahaya.
Dalam kesaksiannya, Suhandi menjelaskan tentang makna Pasal 242 KUHP dalam kasus dugaan sumpah palsu.
"Bahwa yang dapat dipidana dengan pasal itu adalah orang pribadi atau orang menyuruh kuasanya," kata Suhandi di muka sidang.
Suhandi juga menerangkan tentang doktrin unsur pemidanaan harus ada opzet (kesengajaan), actus reus (perbuatan salah) dan mens rea (niat jahat).
"Jadi tadi sudah saya terangkan di depan sidang, bahwa katanya upaya hukum kalau saya bilang itu suatu mens rea, kasih somasi tiga kali berturut-turut tiga minggu, yang kedua laporin pidana di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), ketiga pihak perusahaan (pengembang) menitipkan uangnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian dibantahnya gak mau ngambil," ujar Suhandi kepada wartawan saat jeda persidangan.
"Yang keempat dia menggugat perdata, yang kelima terjadinya PK (Peninjuan Kembali). Apa itu bukan mens rea? Katanya itu upaya hukum, tapi kan itu menyerang habis dengan berbagai cara," imbuh dia.
Terkait apakah unsur pidana dalam Pasal 242 KUHP terpenuhi atau tidak dalam kasus ini, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
Jaksa penuntut umum menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang lanjutan kasus sumpah palsu di PN Jaksel.
- Sempat Bawa Uang 25 Juta, Penabrak Maut Marisa Bersimpuh Minta Maaf di Meja Hijau
- Ahli Digital Forensik Jelaskan Soal Chat Grup WA dalam Sidang Sumpah Palsu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- Terdakwa Kasus Dugaan Sumpah Palsu Menyampaikan Permohonan Maaf di Persidangan
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu
- Tercatat dalam Sistem E-Mas, Crazy Rich Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan