Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
Kuasa hukum Ike Farida, Agustrias Andika, mengatakan terdapat perbedaan antara percakapan yang diperiksa Saji dengan yang dimiliki pihak terdakwa.
"Mengapa terdapat perbedaan isi percakapan antara yang saudara ahli sampaikan dengan data yang kami punya, apakah saudara ahli merubah isi percakapan tersebut?" tanya Agustrias.
"Yang dipegang oleh kuasa hukum Ike Farida hanya berbentuk resume, sedangkan yang ahli sampaikan adalah kutipan percakapan yang sesuai aslinya," jawab Saji.
Setelahnya, Majelis Hakim meminta ahli menunjukkan secara langsung isi percakapan lengkap antara Nurindah dengan terdakwa.
Sementara itu, saksi Angga Yuda Prawira menyampaikan bahwa Surat Kanwil BPN DKI Jakarta tanggal 27 November 2015 merupakan balasan terhadap surat dari Kantor Pengacara Isdawati tertanggal 11 November 2015.
"Surat inilah yang dijadikan bukti gugatan wanprestasi oleh Ike Farida kepada pengembang tahun 2015 dan dijadikan sebagai bukti baru atau novum oleh Ike Farida pada saat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali pada tahun 2020," ucap Angga.
Sedangkan saksi Faturohman mengatakan bahwa pencatatan pernikahan Ike Farida pada tahun 1995 tidak menyertakan perjanjian perkawinan pisah harta dengan suaminya yang berwarga negara asing.
Namun, baru pada tahun 2017 terdakwa mendaftarkan akta perjanjian perkawinan di KUA Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Jaksa penuntut umum menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang lanjutan kasus sumpah palsu di PN Jaksel.
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Susno Duadji Pastikan Tak Memihak Saat jadi Saksi Ahli di Sidang Sumpah Palsu