Ahli Hukum Pidana Sebut Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tidak Sah
jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (10/3).
Sidang praperadilan itu terkait penahanan dan penangkapan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ahli yang dihadirkan itu ialah ahli hukum pidana dari Universitas Islam As-Syafiiyah Abdul Chair Ramadhan.
Abdul yang memberikan keterangan lewat Zoom menyebut, penetapan tersangka Habib Rizieq tidak sah sepanjang belum adanya pemeriksaan terlebih dahulu.
"Tidak sah apabila telah dilakukan pengumpulan dua alat bukti tetapi belum dilakukan pemeriksaan," ungkapnya dalam persidangan.
Abdul mengatakan dalam beberapa kasus penetapan tersangka yang tidak didahului dengan pemeriksaan pendahuluan sebagai saksi bisa dibatalkan.
Sebab, lanjut dia, adanya pemeriksaan terlebih dahulu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Karena ada beberapa putusan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan itu dibatalkan oleh praperadilan," ujar Abdul.
Tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menghadirkan ahli pidana dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (10/3)
- Ahli Digital Forensik Jelaskan Soal Chat Grup WA dalam Sidang Sumpah Palsu
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hukuman Mati
- Pengacara Sebut Ruben Onsu Masih Kerap Mengantarkan Anak-Anak ke Sekolah
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan