Ahli Hukum Pidana Sebut Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tidak Sah
Prinsipnya, kata dia, sifat putusan MK harus dilakukan pemeriksaan awal terhadap calon tersangka.
"Pada prinsipnya sifat putusan MK itu harus dilakukan pemeriksaan terlebih dulu pada calon tersangka," katanya.
Abdul menegaskan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka diperlukan dua bukti.
Namun, menurutnya, hal itu pun juga disertai dengan pemeriksaan.
"Memang dua alat bukti tetapi harus disertai pemeriksaan pendahuluan," ujarnya.
Adapun, perihal pemeriksaan sebagai saksi, kata dia, dilakukan melalui tahapan memberikan surat pemanggilan.
Namun, apabila surat pemanggilan pertama tidak dihadirkan, maka dibuatkan surat pemanggilan kedua.
"Jika tidak memenuhi panggilan (pertama), dilayangkan panggilan kedua (apabila tidak hadir), melakukan penjemputan," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menghadirkan ahli pidana dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (10/3)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ahli Digital Forensik Jelaskan Soal Chat Grup WA dalam Sidang Sumpah Palsu
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hukuman Mati
- Pengacara Sebut Ruben Onsu Masih Kerap Mengantarkan Anak-Anak ke Sekolah
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan