Ahli Hukum Pidana Sebut Praperadilan Bukan untuk Pembuktian
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Junaedi menyatakan, sidang praperadilan tidak dilakukan untuk membuktikan mengenai penetapan tersangka. Alasannya, pembuktian penetapan tersangka sudah masuk dalam sidang peradilan.
"Materiilnya itu kewenangan peradilan, bukan di praperadilan," kata Junaedi saat menjadi ahli dalam persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Merujuk pada Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka tidak termasuk materi yang bisa digugat dalam praperadilan. Pasal itu menyebut praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
Junaedi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan karena didasarkan dua alat bukti. Soal pembuktian tersebut nanti diuji dalam proses penyidikan dan persidangan.
Hal senada disampaikan oleh mantan jaksa fungsional, Adnan Paslyadja. Menurutnya, penetapan tersangka tidak masuk dalam ranah praperadilan
"Tidak (masuk praperadilan). Yang bisa membuktikan proses penyidikan atau penuntutan," tandas Adnan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Junaedi menyatakan, sidang praperadilan tidak dilakukan untuk membuktikan mengenai penetapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Judi Online Pegawai Kemenkomdigi, Prabowo Sebaiknya Memanggil Budi Arie
- Perjalanan Hidup Jenderal Multitalenta Iwan Bule, dari Sepak Bola ke Pertamina
- KTKI Soroti Proses Penerbitan Kepres KKI oleh Kemensetneg
- Terkait Pemecatan Ipda Rudi Soik, PAPI Minta Publik Jernih dalam Beropini
- Institute for Humanitarian Islam Berikhtiar Menebar Nilai Kemanusiaan di Dunia
- Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, eks Wakapolri Endus Motif Jampidsus Cari Muka