Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal

“Misalnya sekarang terbit 1999, 5 tahun artinya tahun 2004. Kemudian 2011 tambah 5 (tahun) jadi 2016 dan 2013 tambah 5 (tahun), 2018. Ya kalau baru digugat 2024, ya sudah lebih dari 5 tahun,” ucapnya.
Endar kemudian menanyakan konsekuensi hukum terkait pihak yang tidak melakukan upaya hukum setelah 5 tahun terbitnya sertifikat.
Arsin Lukman menambahkan bahwa apabila pihak yang merasa berhak atas suatu objek tanah tidak menggunakan haknya selama waktu 5 tahun sejak terbitnya sertifikat tanah, maka dianggap melepaskan haknya.
“Bahwa diberi kesempatan 5 tahun bilamana ternyata tidak digunakan si yang merasa mempunyai hak tadi dia bisa ditafsirkan melepaskan haknya untuk menuntut, itu Rechtsverwerking,” pungkasnya. (cuy/jpnn)
Gugatan perdata soal sertifikat tanah di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat dianggap sudah cacat formal.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo yang Digugat Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah