Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
“Misalnya sekarang terbit 1999, 5 tahun artinya tahun 2004. Kemudian 2011 tambah 5 (tahun) jadi 2016 dan 2013 tambah 5 (tahun), 2018. Ya kalau baru digugat 2024, ya sudah lebih dari 5 tahun,” ucapnya.
Endar kemudian menanyakan konsekuensi hukum terkait pihak yang tidak melakukan upaya hukum setelah 5 tahun terbitnya sertifikat.
Arsin Lukman menambahkan bahwa apabila pihak yang merasa berhak atas suatu objek tanah tidak menggunakan haknya selama waktu 5 tahun sejak terbitnya sertifikat tanah, maka dianggap melepaskan haknya.
“Bahwa diberi kesempatan 5 tahun bilamana ternyata tidak digunakan si yang merasa mempunyai hak tadi dia bisa ditafsirkan melepaskan haknya untuk menuntut, itu Rechtsverwerking,” pungkasnya. (cuy/jpnn)
Gugatan perdata soal sertifikat tanah di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat dianggap sudah cacat formal.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Saksi Ahli Singgung Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti Korupsi Timah
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka