Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing

Selanjutnya Samuel juga menyampaikan tentang pembeli beriktikad baik, yakni pembeli yang melakukan pembelian atas suatu objek sesuai dengan prosedur atau ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ada tiga parameter pembeli yang beriktikad baik, yakni pembeli tidak mengetahui atau patut diduga tidak mengetahui adanya cacat dalam proses pengalihan atau perolehan hak atas tanah atau objek yang dilakukan oleh penjual.
Kedua, pembeli sudah melakukan pemeriksaan fisik dan yuridis atas objek yang diperjualbelikan. Soebekti menyampaikan, pada saat pembeli beritikad baik tidak mengetahui bahwa penjual bukan pihak yang berhak, maka pembeli tetap dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik.
Ketiga, yurisprudensi MA No. 1958 yang menyatakan, pembeli yang tidak mengetahui ada cacat atau cela maka dia dapat dianggap atau dikuatkan sebagai pembeli beritikad baik.
“Kualifikasi beritikad baik itu bisa dilihat di 1338 Ayat 3 (KUHPerdata). Dalam perkembangannya itikad baik itu bukan hanya dalam pelaksanaan kontrak, tapi prakontrak pun harus ada itikad baik,” ujarnya.
Salah satu unsur beriktikad baik itu pembeli melakukan transaksi sesuai perundang-undangan. Diperkuat lagi SEMA Nomor 4 Tahun 2016 bahwa ketetuan prosedur pemilikannya sudah sesuai dengan mekanisme peralihan kepemilikan yang sesuai perundang-undangan.
Transaksi jual-beli pihak pembeli yang mempunyai itikad baik harus dinyatakan sah sekalipun penjualnya bukan pihak yang sah. Kerugian ekonomi yang dialami pembeli yang beritikad baik menjadi kewajiban pihak penjual yang terbukti tidak berhak untuk memulihkannya.
"Penjual yang memperoleh tanah dari transaksi jual-beli yang sesuai dengan perundang-undangan maka juga mendapat perlindungan hukum sebagai pembeli beriktikad baik," ujar Samuel
Ahli hukum perikatan Samuel MP Hutabarat menyebut penggugat tanah di Daan Mogot tak punya legal standing.
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Lahan SMAN 1 Bandung Digugat Perkumpulan Lyceum Kristen, Murid Harap-Harap Cemas
- PN Jakbar Tunda Putusan Perkara Gugatan Lahan di Daan Mogot
- Warga Tagih Kejelasan Status Tanah Fasos-Fasum di Taman Cibalagung
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
- Pitra Romadoni Nasution Pimpin Perkumpulan Praktisi & Ahli Hukum Indonesia