Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
![Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/07/22/suami-sandra-dewi-harvey-moeis-dan-selebgram-helena-lim-di-n-ehzn.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyebut putusan banding terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim yang lebih berat dari vonis sebelumnya sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat.
Hal ini mengingat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim.
"Tidak terbukti suap dan tidak terbukti gratifikasi. Kerugian negara dalam putusan pengadilan bukan kerugian nyata (actual loss), namun hukuman Harvey Moeis justru diberatkan menjadi 20 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Ini tidak tepat," tegas Romli dalam keterangannya, Kamis (13/2).
Perancang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) itu menegaskan uang pengganti Rp 420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis tidak dilengkapi dengan bukti yang sah.
"Uang pengganti tersebut terbukti tidak diterima oleh Harvey Moeis. Nilai Rp 420 miliar juga tidak didukung oleh bukti yang kuat," kata Romli.
Selain itu, kata Romli, dakwaan pemufakatan jahat antara Harvey Moeis dan terdakwa lain juga dinilai tidak terbukti selama persidangan.
“Dakwaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini secara normatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bukanlah tindak pidana korupsi. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Pertambangan tidak secara tegas diatur sebagai tindak pidana korupsi," jelas Romli.
Romli juga menilai hukuman terhadap Harvey Moeis dinilai tidak proporsional. Hukuman penjara yang awalnya 6,5 tahun naik menjadi 20 tahun, sementara uang pengganti dari Rp210 miliar melonjak menjadi Rp 420 miliar.
Vonis Harvey Moeis dan Helena Lim diperberat menuai sorotan sejumlah ahli hukum, Romli Atmasasmita bahkan menyebutnya sebagai putusan sesat, simak penjelasannya
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Pitra Romadoni Nasution Pimpin Perkumpulan Praktisi & Ahli Hukum Indonesia
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Simak Penjelasan Hakim
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Pakar Hukum Nilai Menyalahi Prinsip Hukum Pidana
- Vonis Hervey Moeis Diperberat, Legislator NasDem Sorot Kinerja Kejaksaan