Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat

Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
Harvey Moeis dan Helena Lim saat berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Putusan banding terhadap keduanya lebih berat dari vonis sebelumnya. Foto: Ilustrasi/Luthfia Miranda Putri/Antara

"Kerugian negara dalam kasus ini masih diperdebatkan. Penyelesaian yang tepat adalah melalui gugatan perdata, bukan Tipikor," ujar Yoni.

Menurut Yoni, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengajukan gugatan perdata terhadap subjek hukum lain, termasuk warga negara dan badan hukum.

“Ini pertama kalinya pemerintah memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan perdata. Hitungan kerugiannya pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tahun 2014," jelasnya.

Yoni menjelaskan jika tujuannya untuk mengembalikan kerugian negara atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah ini, jalur perdata lebih memungkinkan.

Terlebih jika nilai kerugian negara masih belum jelas dan masih diperdebatkan.

"Kalau kerugiannya belum jelas, mengapa dibawa ke pidana korupsi? Ini keliru. Jangankan (divonis) 20 tahun, hukuman 6,5 tahun (Harvey Moeis) pun tidak tepat," tegasnya.

Yoni menyarankan agar upaya hukum lanjutan dilakukan melalui Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, MA masih bisa membatalkan putusan ini jika melihat secara utuh dari memori kasasi.

Vonis Harvey Moeis dan Helena Lim diperberat menuai sorotan sejumlah ahli hukum, Romli Atmasasmita bahkan menyebutnya sebagai putusan sesat, simak penjelasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News