Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat

Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
Harvey Moeis dan Helena Lim saat berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Putusan banding terhadap keduanya lebih berat dari vonis sebelumnya. Foto: Ilustrasi/Luthfia Miranda Putri/Antara

"Jika pelanggaran lingkungan hidup, maka harus dilihat berdasarkan UU Lingkungan Hidup, bukan UU Tipikor," terangnya.

Dia pun mengatakan dengan jalur perdata benang kusut kasus ini dapat diurai hingga menemukan siapa seharusnya yang bertanggung jawab atas kerugian lingkungan yang timbul atas aktivitas pertambangan itu.

"Perdata bisa melibatkan semua pihak, baik pemilik lama (perusahaan) maupun baru. Ini lebih adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Yoni.

Adapun vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Harvey Moeis lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor yang 6,5 tahun penjara.

Selain memperberat vonis hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara.

Tak hanya itu, ia dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.

Hal yang sama juga berlaku untuk Helena Lim. Hukumannya diperberat dari 5 tahun menjadi 10 tahun, dan juga dikenakan denda Rp 1 miliar.

Keduanya disebut terbukti melakukan korupsi dan tindakan pidana pencucian uang secara bersama-sama yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. (mar1/jpnn)

Vonis Harvey Moeis dan Helena Lim diperberat menuai sorotan sejumlah ahli hukum, Romli Atmasasmita bahkan menyebutnya sebagai putusan sesat, simak penjelasannya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News