Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
"Jika pelanggaran lingkungan hidup, maka harus dilihat berdasarkan UU Lingkungan Hidup, bukan UU Tipikor," terangnya.
Dia pun mengatakan dengan jalur perdata benang kusut kasus ini dapat diurai hingga menemukan siapa seharusnya yang bertanggung jawab atas kerugian lingkungan yang timbul atas aktivitas pertambangan itu.
"Perdata bisa melibatkan semua pihak, baik pemilik lama (perusahaan) maupun baru. Ini lebih adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Yoni.
Adapun vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Harvey Moeis lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor yang 6,5 tahun penjara.
Selain memperberat vonis hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Tak hanya itu, ia dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Hal yang sama juga berlaku untuk Helena Lim. Hukumannya diperberat dari 5 tahun menjadi 10 tahun, dan juga dikenakan denda Rp 1 miliar.
Keduanya disebut terbukti melakukan korupsi dan tindakan pidana pencucian uang secara bersama-sama yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. (mar1/jpnn)
Vonis Harvey Moeis dan Helena Lim diperberat menuai sorotan sejumlah ahli hukum, Romli Atmasasmita bahkan menyebutnya sebagai putusan sesat, simak penjelasannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Pitra Romadoni Nasution Pimpin Perkumpulan Praktisi & Ahli Hukum Indonesia
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Simak Penjelasan Hakim
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Pakar Hukum Nilai Menyalahi Prinsip Hukum Pidana
- Vonis Hervey Moeis Diperberat, Legislator NasDem Sorot Kinerja Kejaksaan