Ahli Hukum Tata Negara Kritisi RUU Kesehatan: Jangan untuk Mendulang Keuntungan

Bahkan, dalam RUU Kesehatan, ada sembilan topik yang digabungkan menjadi satu undang-undang, sehingga membuat publik luput melihat hal-hal yang seharusnya dikaji secara matang.
“Begitu ambisiusnya RUU Kesehatan ini, sehingga membuat para stakeholders yang seharusnya diajak duduk bersama merumuskan muatannya, malah terlewat. Selain itu, omnibus law itu seharusnya bersifat single subject rule. Artinya, harus ada relevansi antara satu undang-undang dengan yang lain sebelum digabungkan dalam RUU,” papar Bivitri.
Tidak hanya itu, Bivitri juga menilai bahwa politik hukum yang sekarang menempatkan kesehatan sebagai industri, bukan hak asasi manusia.
Menurutnya, dengan paradigma tersebut, maka kesehatan akan diposisikan sebagai sarana mendulang keuntungan.
“Jika kesehatan kita lihat sebagai hak asasi manusia, maka seharusnya yang kita bicarakan adalah bagaimana orang miskin bisa dapat pelayanan kesehatan yang bagus, termasuk perempuan, anak-anak, kaum disabilitas, dan kelompok rentan lainnya harus dilindungi," ujar Bivitri.
"Sayangnya paradigma itu tidak dibawa ke dalam RUU Kesehatan dengan berbagai alasan. Banyak lobi-lobi dan makan malam dengan key opinion makers, padahal yang harus didengar adalah stakeholders sesungguhnya, yaitu rakyat,” kritiknya. (mrk/jpnn)
Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritisi RUU Kesehatan yang dikhawatirkan menempatkan kesehatan sebagai industri dan sarana mendulang keuntungan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Momen Santap Lebaran, Pakar Gizi Ingatkan Hal Penting Ini
- Universal Eco Kelola Lebih dari 5.000 Ton Limbah Medis Sepanjang 2024
- 7 Herbal Terbaik untuk Meningkatkan Nafsu Makan
- Pelayanan Kesehatan di Semarang Tetap Berjalan Selama Lebaran, Ambulans Gratis Disiagakan 24 Jam
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan