Ahli Hukum Ungkap Banyak Masalah di RUU Kesehatan, Tidak Selaras dengan Naskah Akademik

Tanpa penjelasan dalam naskah akademik, RUU ini tiba-tiba mengatur dan mengubah sistem pertanggungjawaban BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya langsung kepada Presiden, menjadi melalui Menteri Ketenagakerjaan.
“Perubahan sistem pertanggungjawaban tersebut tentunya berimplikasi pada kedudukan BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya langsung berada di bawah presiden,” ungkap dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Ketentuan dalam RUU Kesehatan sebenarnya tidak terkait dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini terbukti dari naskah akademik yang hanya memuat kajian evaluasi terhadap sektor kesehatan tanpa sedikitpun memuat penjelasan mengenai program Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi, jika dilihat dari berbagai jenis undang-undang yang diubah oleh RUU ini, maka dapat disimpulkan bahwa RUU ini dikhususkan untuk mengatur berbagai hal dalam sektor kesehatan. Muatan materi dalam RUU Kesehatan juga menunjukkan bahwa sebagian besar materi (hampir seluruhnya) berhubungan dengan sektor kesehatan,” papar Oce.
Dia menegaskan jika faktanya Nnskah akademik hanya fokus pada isu kesehatan, maka arah pengaturan dan ruang lingkup pengaturan RUU Kesehatan mestinya fokus pada regulasi di bidang kesehatan.
"Oleh karena itu, muatan materi sepanjang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah selayaknya dikeluarkan dari RUU Kesehatan," tegasnya.
Dia menegaskan jika RUU Kesehatan mengatur isu-isu di luar masalah kesehatan, hal ini bertentangan dengan teknik penyusunan naskah akademik dan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ahli hukum yang juga Direktur PUSHAN Dr Oce Madril mengungkapkan banyak masalah di RUU Kesehatan yang tengah digodok pemerintah dan DPR
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- Digeruduk Sekelompok Massa, UGM Beberkan Bukti & Mengakui Jokowi sebagai Alumnusnya
- Guru Besar UGM Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual
- Perkuat Perlindungan Mitra Petani Lokal, McDonalds Berikan BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP