Ahli Hukum Ungkap Banyak Masalah di RUU Kesehatan, Tidak Selaras dengan Naskah Akademik

Oce mengungkapkan masih banyak masalah dalam muatan materi RUU Kesehatan.
Salah satu contohnya mengenai ketentuan mengenai pemberhentian anggota Dewas dan Direksi BPJS dalam Pasal 34 UU BPJS.
RUU Kesehatan menambah alasan baru sebagai penyebab dapat diberhentikannya anggota dewas dan direksi, yaitu tidak cakap dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, multi-interpretatif (pasal karet).
Tidak jelas ukuran dalam menilai cakap atau tidaknya anggota dewas atau direksi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Ketentuan semacam ini sangat diskresional dan tidak menggambarkan prinsip security of tenure bagi anggota dewas dan direksi yang memiliki fixed-term of office selama 5 tahun menjabat.
“Ada banyak pasal-pasal dalam RUU Kesehatan yang perlu didiskusikan lagi, disesuaikan dengan semangat konstitusi dan UU SJSN. Sebagai bentuk meaningful participation, maka ruang diskusi harus dibuka selebar-lebarnya oleh pemerintah dan DPR,” pungkas Oce. (mrk/jpnn)
Ahli hukum yang juga Direktur PUSHAN Dr Oce Madril mengungkapkan banyak masalah di RUU Kesehatan yang tengah digodok pemerintah dan DPR
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Perkuat Perlindungan Mitra Petani Lokal, McDonalds Berikan BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- PP LBH Ansor Desak Pemerintah Tidak Membiarkan Korban PHK Jadi Korban Kedua Kali
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
- Pitra Romadoni Nasution Pimpin Perkumpulan Praktisi & Ahli Hukum Indonesia