Ahli Hukum Yakin Utang Piutang Bukan Ranah Pidana

Ahli Hukum Yakin Utang Piutang Bukan Ranah Pidana
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menjadi ahli meringankan sidang perkara korupsi di PT Angkasa Pura II di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/2). Foto : Fathan Sinaga /JPNN

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwakan Darman Mappangara telah menyuap Andra Yastrialsyah Agussalam senilai USD 71 ribu dan SGD 96.700 dolar. Suap diberikan secara bertahap pada Juli 2019.

Darman selaku penyuap didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.

Sedangkan Andra sebagai penerima suap didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia menjadi saksi ahli di sidang perkara korupsi di PT Angkasa Pura II.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News