Ahli: Ini Bukan Suap, tapi Penipuan
Keterangan ini, lanjut dia, juga sudah berkesesuaian dengan keterangan Hamdan Zoelva.
Menurut dia, Hamdan mengatakan pengambilan keputusan sudah dilakukan secara mufakat dan tidak ada suap apa pun.
"Nah, keterangan Akil ini lah yang ingin kami dengarkan langsung dalam persidangan,” katanya.
Selain BAP, jaksa juga menghadirkan ahli dari kubu Akil. Yakni, ahli pidana Profr Andi Hamzah, ahli perbankan Alopsen P Gultom, ahli bahasa Prof Rahayu Surtiati.
Andi Hamzah menjelaskan, untuk memenuhi unsur pasal 6 ayat 1 UU Tipikor yang mengatur perbuatan pidana memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara harus ada komunikasi atau kontak antara si pemberi dan si penerima.
“Jadi, harus ada kontak antara si pemberi dan si penerima dalam hal ini hakim dan pemberi. Kalau ada yang memanfaatkan situasi, itu tidak memenuhi unsur suap tapi penipuan,” kata Andi Hamzah.
Alopsen Gultom lebih menjelaskan soal transaksi keuangan dan beberapa fasilitas perbankan seperti swicth base dan swich online.
Hal ini terkait dengan dakwaan jaksa bahwa ketika 18 Juli 2012 ada transfer dari Umar ke rekening CV Ratu Samagat Rp 1 miliar.