Ahli Ini Sebut Cara Ferdy Sambo Mengeksekusi Brigadir J Normal, Bukan Pembunuhan Berencana

Ahli Ini Sebut Cara Ferdy Sambo Mengeksekusi Brigadir J Normal, Bukan Pembunuhan Berencana
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11). Foto : Ricardo

Said menyakini semua laki-laki normal akan marah apabila istrinya dilecehkan orang lain.

"Semua laki-laki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa saya yakin dan percaya pasti marah kecuali dia tidak normal," kata Said.

Menurut Said, wajar bila seorang laki-laki marah, jika istrinya diperkosa orang lain. Pasalnya, kata dia, hal tersebut berkaiatan dengan harkat dan martabat yang harus dpertahankan.

"Dalam kondisi yang demikian terdakwa Ferdy Sambo sejak mendapat pemberitahuan tersebut menurut pendapat saya sebagai ahli dia sudah tidak dalam keadaan tenang," kata Said.

Said mengatakan perihal Ferdy Sambo dalam keadaan tenang atau tidak memang bukan kapasitasnya untuk menyimpulkan. Sebab, hal itu merupakan ranahnya ahli psikologi forensik.

"Tetapi terkait tenang dan tidak tenang adalah aspek kejiawaan, maka itu dijelaskan oleh ahli psikologi forensik," tutur Said Karim.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy-Putri, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf turut didakwa dalam perkara yang sama.

Menurut Said Karim, wajar bila seorang laki-laki marah jika istrinya diperkosa orang lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News