Ahli Ini Sebut Cara Ferdy Sambo Mengeksekusi Brigadir J Normal, Bukan Pembunuhan Berencana
Selasa, 03 Januari 2023 – 11:51 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11). Foto : Ricardo
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada Richard untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo juga disebut ikut melepaskan tembakan kepada Brigadir J.
Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)
Menurut Said Karim, wajar bila seorang laki-laki marah jika istrinya diperkosa orang lain.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Lakukan Asistensi Soal Pelaporan Ahli di Persidangan Korupsi Timah ke Polda Babel
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Ahli Sebut Susu Formula Dukung Perkembangan & Kebutuhan Nutrisi
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana