Ahli IT Anggap Cecuit @benhan Sebar Penghinaan
jpnn.com - JAKARTA - Persidangan perkara pencemaran nama baik terhadap mantan anggota DPR RI, M Misbakhun dengan terdakwa Benny Handoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11), menghadirkan saksi pakar informasi teknologi (IT), Muhammad Salahuddien Manggalany. Pada persidangan itu, Salahuddien membeber tentang definisi menyebarkan informasi di dunia maya.
Salahuddien yang juga Wakil Ketua Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (Id-SIRTII) itu ditanya tentang isi cecuit Benny melalui akun @benhan di Twitter. Benny sebelumnya didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadpa Misbakhun karena menyebut mantan anggota DPR dari Fraksi PKS itu sebagai perampok Century.
Saksi ahli yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Selatan itu mengatakan, tindakan Benny melalui akun @benhan yang menyebut Misbakhun sebagai perampok telah memenuhi unsur penghinaan seperti dimuat pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Pasalnya, kicauan Benny melalui di Twitter sudah tergolong dalam informasi yang dikirimkan, ditransmisikan dan ditayangkan sehingga dapat diakses oleh follower akun @benhan.
Kesaksian Salahuddin sempat ditentang penasihat hukum Benny. Tim penasihat hukum Benny menganggap Salahuddin sebagai pakar IT tidak punya kapasitas sebagai ahli hukum pidana.
Namun, Salahueddin menegaskan bahwa dirinya memahami isi kicauan Benny. Terlebih kicauan tentang Misbakhun itu diunggah melalui Twitter.
Ketua Majelis hakim, Soeprapto pun akhirnya menegahinya dengan meminta tim penasihat hukum agar mengajukan pertanyaan lainnya. Namun penasihat hukum Benny tetap mempersoalkan kapasitas Salahuddien dalam ilmu hukum pidana sehingga membuat majelis meradang,
"Jangan ngotot maunya sendiri. Kalau jawabannya tak sesuai keinginan pembela, ya tak boleh. Jangan maunya jawaban itu sesuai maunya penanya," kata Ketua Majelis, Soeprapto.
Sedianya persidangan itu juga mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Namun, baik Benny maupun tim penasihat hukumnya menolak dengan alasan belum melakukan persiapan.
JAKARTA - Persidangan perkara pencemaran nama baik terhadap mantan anggota DPR RI, M Misbakhun dengan terdakwa Benny Handoko di Pengadilan Negeri
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak