Ahli IT Anggap Cecuit @benhan Sebar Penghinaan

Ahli IT Anggap Cecuit @benhan Sebar Penghinaan
Ahli IT Anggap Cecuit @benhan Sebar Penghinaan

Selain itu, kubu Benny juga hendak mengajukan saksi meringankan (a de charge). Karenanya, majelis pun memutuskan untuk menunda persidangan dua pekan lagi dengan agenda mendengar keterangan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa.

Sebelumnya Benny didakwa mengumbar fitnah di Twitter karena menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Mulanya Misbakhun sudah meminta klarifikasi Benny untuk menjelaskan isi cecuit itu. Bahkan, mantan politisi PKS yang kini menjadi caleg Partai Golkar itu sudah menawarkan untuk bersua langsung dengan Benny guna meminta penjelasan tentang isi cecuit  akun @benhan.

Namun, Benny tak menanggapinya dan tetap menyudutkan Misbakhun. Akibat cecuit itu, Benny didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(ara/jpnn)

 

JAKARTA - Persidangan perkara pencemaran nama baik terhadap mantan anggota DPR RI, M Misbakhun dengan terdakwa Benny Handoko di Pengadilan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News