Ahli IT: Tak Ditemukan Penggunaan Frekuensi Bersama Indosat-IM2
Kamis, 02 Mei 2013 – 18:52 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi penggunaan frekuensi 3G Indosat-IM2, Kamis (2/5). Persidangan masih beragenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta. Dalam sidang kali ini saksi dan ahli kembali dengan jelas menyatakan tidak ada penggunaan frekuensi bersama, hal itu makin melemahkan dakwaan jaksa. Dijelaskannya, PKS Indosat-IM2 adalah penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan penggunaan frekuensi bersama karena untuk penggunaan frekuensi bersama harus dibuktikan dan memenuhi syarat, yaitu: (1) adanya perangkat pemancar dari dua atau lebih dinas komunikasi radio, (2) harus dibuktikan adanya pembedaan waktu, atau pembedaan lokasi, atau pembedaan teknologi, (3) Harus ada perangkat sinkronisasi, (4) Harus ada dokumentasi teknis yg menjelaskan bagaimana penggunaan frekuensi bersama dilakukan.
Saksi ahli pertama yang memberikan keterangan adalah pakar telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo. Di hadapan majelis haki, Agung Harsoyo memaparkan keahliannya dengan alat peraga yang dimaksudkan agar majelis hakim, jaksa dan pengunjung sidang bisa memahami dengan mudah. Menurut Agung Harsoyo, secara teknis terkait bahwa penyelenggara jaringan adalah Indosat bukan IM2. Karena itu, Perjanjian Kerjasama (PKS) Indosat-IM2 atas kerjasama penggunaan jaringan sudah tepat.
Baca Juga:
"Di dunia saat ini tidak ada yang membuat perangkat sinkronisasi untuk frekuensi 2.1Ghz. Layanan aplikasi data dari IM2, dan layanan suara atau SMS dari Indosat yang pada saat bersamaan melewati frekuensi, bukan merupakan penggunaan frekuensi bersama," kata Agung.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi penggunaan frekuensi 3G Indosat-IM2, Kamis
BERITA TERKAIT
- Baznas Bazis DKI Jakarta Gelar Masjid Award 2025, Hadiah Total Rp 300 Juta
- Ilham Habibie Kukuhkan Wiza Hidayat Sebagai Ketua BK Teknik Industri PII
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Gilang Widya Pramana Juragan 99 Didapuk Jadi Sekjen Dekopin
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?