Ahli IT: Tak Ditemukan Penggunaan Frekuensi Bersama Indosat-IM2

Ahli IT: Tak Ditemukan Penggunaan Frekuensi Bersama Indosat-IM2
Ahli IT: Tak Ditemukan Penggunaan Frekuensi Bersama Indosat-IM2
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi penggunaan frekuensi 3G Indosat-IM2, Kamis (2/5). Persidangan masih beragenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta. Dalam sidang kali ini saksi dan ahli kembali dengan jelas menyatakan tidak ada penggunaan frekuensi bersama, hal itu makin melemahkan dakwaan jaksa.

Saksi ahli pertama yang memberikan keterangan adalah pakar telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo. Di hadapan majelis haki, Agung Harsoyo memaparkan keahliannya dengan alat peraga yang dimaksudkan agar majelis hakim, jaksa dan pengunjung sidang bisa memahami dengan mudah. Menurut Agung Harsoyo, secara teknis terkait bahwa penyelenggara jaringan adalah Indosat bukan IM2. Karena itu, Perjanjian Kerjasama (PKS) Indosat-IM2 atas kerjasama penggunaan jaringan sudah tepat. 

"Di dunia saat ini tidak ada yang membuat perangkat sinkronisasi untuk frekuensi 2.1Ghz. Layanan aplikasi data dari IM2, dan layanan suara atau SMS dari Indosat yang pada saat bersamaan melewati frekuensi, bukan merupakan penggunaan frekuensi bersama," kata Agung.

Dijelaskannya, PKS Indosat-IM2 adalah penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan penggunaan frekuensi bersama karena untuk penggunaan frekuensi bersama harus dibuktikan dan memenuhi syarat, yaitu: (1) adanya perangkat pemancar dari dua atau lebih dinas komunikasi radio, (2) harus dibuktikan adanya pembedaan waktu, atau pembedaan lokasi, atau pembedaan teknologi, (3) Harus ada perangkat sinkronisasi, (4) Harus ada dokumentasi teknis yg menjelaskan bagaimana penggunaan frekuensi bersama dilakukan.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi penggunaan frekuensi 3G Indosat-IM2, Kamis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News