Ahli ITE: Bukti Kasus yang Menjerat Isa Zega Tidak Jelas

Ahli ITE: Bukti Kasus yang Menjerat Isa Zega Tidak Jelas
Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Pakar telematika Roy Suryo dihadirkan oleh pihak Isa Zega sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari.

Roy Suryo dimintai keterangannya sebagai Ahli ITE pada hari Rabu (23/04) sekitar Pukul 11.30 Wib di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Ahli ITE tersebut didengar pendapatnya terkait perkara ITE yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kepanjen dengan Terdakwa Isa Zega.

Dalam Persidangan, Roy Suryo dengan tegas dan jelas menyampaikan bahwa tuduhan pencemaran nama baik haruslah jelas dan terang benderang serta tidak boleh plesetan dan kata-kata yang samar-samar, tidak jelas atau kabur.

"Haruslah jelas dan terang identitas spesifik yang dituju kepada orang yang diduga dicemarkan yang dibuktikan sesuai KTP, KK atau akte kelahirannya, kalau dugaan pencemaran tersebut tidak sesuai dengan nama seseorang yang dibuktikan dengan identitas spesifiknya yaitu KTP dan legalitas lainnya, hal tersebut bukanlah pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang ITE," terang Roy.

Roy Suryo pun menilai barang bukti yang diajukan pelapor tersebut tidaklah memenuhi syarat sebagai alat bukti yang kuat di persidangan.

“Barang bukti, apalagi yang dijadikan alat bukti, sekarang harus benar-benar jelas. Kalau itu disebut postingan, harus disertai link-nya,” ujar Roy Suryo seusai persidangan.

Ia menambahkan bahwa tangkapan layar atau screenshot dari video atau unggahan di media sosial tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti di pengadilan.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta bagian aset milik Pemprov melakukan inventarisasi seusai kalah dalam gugatan sengketa lahan SMAN 1 Bandung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News