Ahli Kejiwaan Sebut Berkas Jessica Harusnya Sudah Dioper ke Kejaksaan

jpnn.com - JAKARTA - Psikolog dari Universitas Indonesia (UI) Sarlito Wirawan Sarwono menyambangi Mapolda Metro Jaya Senin (7/3). Kedatangan guru besar psikologi itu untuk menghadiri gelar perkara kasus pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin yang menyeret Jessica Kumala Wongso sebagai tersangkanya.
Gelar perkara disgelar di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. "Saya diminta oleh krimum (kriminal umum, red) untuk kasusnya Mirna, untuk gelar perkara saja," ujar Sarlito.
Namun, Sarlito enggan berbicara banyak terkait kedatangannya ke Polda Metro Jaya. Bahkan ia juga tidak mengetahui perkembangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini.
"Saya kan hanya diminta datang saja. Kalau terkait perkembangannya saya belum tau. Saya juga sampai saat ini belum bertemu dengan Jessica," terangnya.
Sarlito menambahkan, berkas penyidikan pembunuhan Mirna yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan itu mestinya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Namun, Kejaksaan Tinggi DKI memang mengembalikan berkas Jessica ke penyidik. "Kalau menurut jaksa mungkin saja punya pertimbangan lain," terangnya.
Seperti diketahui, Sarlito merupakan salah satu saksi ahli yang ditunjuk penyidik. Dia juga pernah diminta pihak penyidik kepolisian untuk menganalisa kejiwaan Jessica.(mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO