Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengusulkan penerapan ambang batas maksimal gabungan partai dalam mendukung kandidat pada pilpres atau pilkada.
Menurut Titi, ambang batas maksimal bisa ditentukan di angka 40-50 persen demi mencegah dominasi kandidat pada pilpres atau pilkada.
Dia berkata demikian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2), guna membahas penataan sistem pemilu.
"Koalisi pencalonan maksimal 40 atau 50 persen untuk mencegah dominasi kekuatan politik tertentu dan juga terjadinya calon tunggal," kata ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia itu, Rabu.
Selain ambang batas maksimal, Titi dalam rapat mengusulkan alokasi kursi legislator di Senayan, yakni 50 persen dari Dapil di Jawa dan sisanya dari luar.
"50 persen untuk Pulau Jawa, 50 persen untuk luar Pulau Jawa," lanjut Titi.
Berikutnya, Titi dalam RDPU mengusulkan pelaksanaan pemilu serentak nasional dalam menentukan anggota DPR dan DPD serta Presiden-Wapres RI pada 2029.
"Pemilu serentak lokal memilih DPRD dan kepala daerah dimulai tahun 2031, jeda dua tahun. Baru kemudian 2032 seleksi serentak penyelenggara pemilu dilakukan," lanjut dia.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengusulkan penerapan ambang batas maksimal dalam mendukung kandidat di pilpres atau pilkada.
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- Putusan MK Coblos Ulang 24 Pilkada, Ketua Komisi II Bicara Penataan Sistem Politik
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang