Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada
Titi juga mengusulkan sistem pemilu di Indonesia menerapkan asas campuran agar tidak muncul lagi perdebatan soal proporsional terbuka dan tertutup.
Menurut dia, sistem campuran memberi porsi kedaulatan rakyat memilih langsung kandidat dan menjaga peran partai politik sebagai peserta pemilu mempromosikan kader terbaik.
"Bagi masyarakat mereka bisa memilih langsung calegnya lewat sistem pemilu yang berwakil tunggal, tetapi juga partai bisa menempatkan kader-kadernya melalui sistem proporsional tertutup," kata Titi.
Dia juga mengusulkan perlunya syarat menjadi kader selama tiga tahun di partai sebelum seseorang menjadi caleg DPR RI.
"Syarat Caleg DPR ialah kader partai minimal tiga tahun sebelum pendaftaran calon dan caleg DPRD adalah kader partai minimal dua tahun sebelum pendaftaran calon," ungkap Titi. (ast/jpnn)
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengusulkan penerapan ambang batas maksimal dalam mendukung kandidat di pilpres atau pilkada.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- Putusan MK Coblos Ulang 24 Pilkada, Ketua Komisi II Bicara Penataan Sistem Politik
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang