Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada

Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada
Ilustrasi - Mantan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. Foto: Ricardo/jpnn.com

Titi juga mengusulkan sistem pemilu di Indonesia menerapkan asas campuran agar tidak muncul lagi perdebatan soal proporsional terbuka dan tertutup.

Menurut dia, sistem campuran memberi porsi kedaulatan rakyat memilih langsung kandidat dan menjaga peran partai politik sebagai peserta pemilu mempromosikan kader terbaik.

"Bagi masyarakat mereka bisa memilih langsung calegnya lewat sistem pemilu yang berwakil tunggal, tetapi juga partai bisa menempatkan kader-kadernya melalui sistem proporsional tertutup," kata Titi.

Dia juga mengusulkan perlunya syarat menjadi kader selama tiga tahun di partai sebelum seseorang menjadi caleg DPR RI. 

"Syarat Caleg DPR ialah kader partai minimal tiga tahun sebelum pendaftaran calon dan caleg DPRD adalah kader partai minimal dua tahun sebelum pendaftaran calon," ungkap Titi. (ast/jpnn)


Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengusulkan penerapan ambang batas maksimal dalam mendukung kandidat di pilpres atau pilkada.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News