Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada
Titi juga mengusulkan sistem pemilu di Indonesia menerapkan asas campuran agar tidak muncul lagi perdebatan soal proporsional terbuka dan tertutup.
Menurut dia, sistem campuran memberi porsi kedaulatan rakyat memilih langsung kandidat dan menjaga peran partai politik sebagai peserta pemilu mempromosikan kader terbaik.
"Bagi masyarakat mereka bisa memilih langsung calegnya lewat sistem pemilu yang berwakil tunggal, tetapi juga partai bisa menempatkan kader-kadernya melalui sistem proporsional tertutup," kata Titi.
Dia juga mengusulkan perlunya syarat menjadi kader selama tiga tahun di partai sebelum seseorang menjadi caleg DPR RI.
"Syarat Caleg DPR ialah kader partai minimal tiga tahun sebelum pendaftaran calon dan caleg DPRD adalah kader partai minimal dua tahun sebelum pendaftaran calon," ungkap Titi. (ast/jpnn)
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengusulkan penerapan ambang batas maksimal dalam mendukung kandidat di pilpres atau pilkada.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Ada Kabar Pilkada Banggai Bakal Rusuh, Masyarakat Diimbau Jangan Termakan Isu
- Begini Klarifikasi Lucky Hakim Setelah Heboh Pelesiran ke Jepang
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini