Ahli Koreksi Perhitungan Pajak Asian Agri versi JPU
Kamis, 27 Oktober 2011 – 18:21 WIB
Menariknya, perhitungan Faisal ini mencengangkan pengunjung sidang. Sebab, terjadi selisih yang sangat besar antara perhitungan Faisal dengan perhitungan Jaksa. Karena jaksa menghitung pajak Asian Agri di atas Rp 1 triliun dalam kurun 4 tahun atau lebih dari Rp 250 miliar per tahun. Padahal dasar perhitunganya sama yaitu lahan kebun 100 ribu hektar.
Sementara ahli akuntansi yang diajukan PT Asian Agri, Sumiyana AK, dalam sidang menyatakan, konfirmasi dalam audit investigasi harus dilakukan. Keterangan dosen akuntansi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ini terkait hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap laporan keuangan Asian Agri periode 2002-2005.
"Audit manapun konfirmasi harus dilakukan, jika dibatasi sumbernya (audit), maka pendapatnya harus disclaimer (tidak memberikan pendapat)," kata Sumiyana.
Kala itu, Kepala Subdirektorat Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Juniver Sinaga mengatakan, audit investigasi yang dilakukannya terhadap 14 anak perusahaan PT Asian Agri hanya dibatasi pada data yang diberikan oleh JPU dan tanpa dilakukan konfirmasi kepada perusahaan penghasil minyak sawit tersebut. Hasil audit investigasi BPKP yang hanya dilakukan dalam waktu 40 hari ini telah menemukan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,29 triliun.
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus penggelapan pajak PT Asian Agri dengan terdakwa mantan Manager
BERITA TERKAIT
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS