Ahli Koreksi Perhitungan Pajak Asian Agri versi JPU

Ahli Koreksi Perhitungan Pajak Asian Agri versi JPU
Ahli Koreksi Perhitungan Pajak Asian Agri versi JPU
Dalam pemberitaan sebelumnya, Suwir Laut dijerat dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pajak. Suwir didakwa telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1,259 triliun. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenai hukuman maksimal berupa kurungan penjara 6 tahun dan denda empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus penggelapan pajak PT Asian Agri dengan terdakwa mantan Manager


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News