Ahli Kubu Ferdy Sambo Bicara soal Pembuktian Kekerasan Seksual

Ahli Kubu Ferdy Sambo Bicara soal Pembuktian Kekerasan Seksual
Ahli pidana materiel dan formal dari Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali, menjadi saksi meringankan untuk Ferdy Sambo pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12). Foto: tangkapan layar TV POOL

Namun, lanjut dia, merupakan tantangan berat yang dihadapi jaksa untuk membuktikan bila korban tak melakukan visum.

"Namun, tidak menghilangkan adanya kejahatan," kata Mahrus.

Mahrus menyatakan tak boleh menyimpulkan tidak terjadi adanya kejahatan bilamana korban tak melakukan visum.

"Dalam perspektif viktimologi, korban kekerasan seksual itu tidak semuanya punya keberanian untuk melapor," ujar Mahrus.

Faktornya, kata dia, bisa saja menunjukkan korban kekerasan seksual saat melapor akan mengalami viktimisasi sekunder atas perlakuan yang tidak senonoh dan tidak enak.

"Banyak faktor kenapa korban itu justru tidak melapor. Faktornya apa? Budaya patriarki di negara berkembang bisa saja menyebutkan bahwa budaya patriarki bahwa yang berkuasa adalah laki-laki, perempuan itu selalu menjadi nomor dua," ujar Mahrus.

Di sisi lain, lanjut dia, salah satu alasan mengapa korban tidak berani melapor, karena mungkin dilarang keluarganya. Sebab, hal itu dianggap aib.

"Tidak semua korban kekerasan seksual itu punya keberanian untuk melapor," ujar Mahrus.

Ahli menyatakan tak boleh menyimpulkan tidak terjadi adanya kejahatan bilamana korban tak melakukan visum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News