Ahli Kubu Ferdy Sambo Bicara soal Pembuktian Kekerasan Seksual
Karena itu, kata dia, memang betul bila tidak ada bukti visum, menyulitkan pembuktian dalam satu kasus tidak pidana.
Kendati demikian, lanjut dia, tidak menghilangkan unsur tindak pidana.
"Karena apa? banyak sekali alat bukti yang bisa diarahkan. Psikologi bisa menjelaskan itu, apa contohnya? Orang yang diperkosa pasti mengalami trauma, enggak ada setelah diperkosa itu ketawa-tawa enggak ada," tutur Mahrus.
Lantas bagaimana pembuktiannya?
Menurut Mahrus, cara membuktikan adanya kekerasan seksual bila korban enggan melakukan visum ialah menghadirkan psikolog di persidangan.
"Bagaimana cara membuktikan? Hadirkan saksi psikologi untuk menjelaskan itu," kata Mahrus Ahli.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka terancam hukuman mati atas jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Ahli menyatakan tak boleh menyimpulkan tidak terjadi adanya kejahatan bilamana korban tak melakukan visum.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Hasil Visum Putri Nikita Mirzani Sudah Keluar, Gelar Perkara Bakal Dilakukan
- Hasil Visum Putri Nikita Mirzani Sudah Diterima