Ahli Kubu Ferdy Sambo Bilang Motif Pembunuhan Brigadir J Penting Diungkap
Selasa, 27 Desember 2022 – 14:50 WIB
"Demikian pentingnya motif itu diungkap, tidak saja dalam kaitannya dengan pembuktian, tetapi juga kaitannya menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan pada seorang pelaku," kata Elwi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Ferdy dan Putri, ada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil menilai sangat penting motif diungkap dalam suatu tindak kejahatan.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Susno Duadji Pastikan Tak Memihak Saat jadi Saksi Ahli di Sidang Sumpah Palsu
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sempat Bawa Uang 25 Juta, Penabrak Maut Marisa Bersimpuh Minta Maaf di Meja Hijau
- Tercatat dalam Sistem E-Mas, Crazy Rich Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan