Ahli Kubu Ferdy Sambo Bilang Motif Pembunuhan Brigadir J Penting Diungkap
Selasa, 27 Desember 2022 – 14:50 WIB

Mantan Kepala Divpropam Polri Ferdy Sambo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12). Foto: arsip JPNN.com/Ricardo
"Demikian pentingnya motif itu diungkap, tidak saja dalam kaitannya dengan pembuktian, tetapi juga kaitannya menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan pada seorang pelaku," kata Elwi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Ferdy dan Putri, ada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil menilai sangat penting motif diungkap dalam suatu tindak kejahatan.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Rekan-Rekan Sekjen PDIP Hadir di Sidang Perdana, Pakai Kaus Hasto Tahanan Politik
- Fraksi PDIP di DPR akan Mengawal Sidang Hasto Kristiyanto
- Hotman Paris Disebut Kewalahan saat Sidang, Razman: Dia Kena Penyakit Lupa
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Bantah Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf kepada Heru Hanindyo
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan