Ahli Mempertanyakan Validitas Data Kerugian Negara Rp 271 Triliun di Kasus Timah
Senin, 06 Januari 2025 – 21:52 WIB

Kerugian negara sebesar Rp 271 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dipertanyakan. Ilustrasi kantor BPKP. Foto: Dokumentasi Antara
"Kalau datanya fair, kasih saja. Enggak mungkin bisa diubah kalau prosesnya benar," pungkasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Harvey Moeis dkk, Junaedi Saibih turut mengkritisi ketidaktransparanan dalam penyajian bukti kerugian negara.
Dia mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak pernah melampirkan rincian kerugian Rp 271 triliun sebagai barang bukti.
"Bahkan dokumen laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tidak pernah dijadikan barang bukti di persidangan. Hal ini jelas merugikan kami karena tidak punya materi untuk dipelajari dan dijadikan bahan pembelaan," jelas Junaedi. (mar1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Gatot Supiartono mempertanyakan validitas data kerugian negara Rp 271 triliun di kasus timah lantaran hasil laporan tidak dilampirkan di persidangan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Kepala BPKP Serahkan Ratusan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara