Ahli Mempertanyakan Validitas Data Kerugian Negara Rp 271 Triliun di Kasus Timah

Ahli Mempertanyakan Validitas Data Kerugian Negara Rp 271 Triliun di Kasus Timah
Kerugian negara sebesar Rp 271 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dipertanyakan. Ilustrasi kantor BPKP. Foto: Dokumentasi Antara

"Kalau datanya fair, kasih saja. Enggak mungkin bisa diubah kalau prosesnya benar," pungkasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Harvey Moeis dkk, Junaedi Saibih turut mengkritisi ketidaktransparanan dalam penyajian bukti kerugian negara.

Dia mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak pernah melampirkan rincian kerugian Rp 271 triliun sebagai barang bukti.

"Bahkan dokumen laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tidak pernah dijadikan barang bukti di persidangan. Hal ini jelas merugikan kami karena tidak punya materi untuk dipelajari dan dijadikan bahan pembelaan," jelas Junaedi. (mar1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Gatot Supiartono mempertanyakan validitas data kerugian negara Rp 271 triliun di kasus timah lantaran hasil laporan tidak dilampirkan di persidangan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News