Ahli Merasa KPK Tak Layak Memproses Hukum Mardani Maming
Jumat, 22 Juli 2022 – 01:00 WIB

Sebanyak tiga saksi ahli yang dihadirkan kubu Mardani H. Maming menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang memproses hukum eks Bupati Tanah Bumbu itu. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Menurut hukum yang berlaku, penetapan tersangka dilakukan di akhir, setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.
"Pernyataan Doktor Flora, proses dimulainya penyidikan tidak boleh menetapkan tersangka, itu ada cacat dan bisa membuat penetapan tersangka tidak sah," jelas Denny.
Saksi ahli ketiga yang dihadirkan, memaparkan proses utang piutang antarperusahaan dengan adanya perjanjian yang dibuat, maka itu masuk ke dalam perdata.
"Terakhir tadi ada Teddy Anggoro, mengungkapkan ini adalah murni transaksi bisnis, utang-piutang yang dimiliki perusahaan diakui piutang yang sah dan pembuktian hukumnya sempurna masuk dalam ranah perdata," jelas Denny. (tan/jpnn)
Kubu Mardani H. Maming menjelaskan alasan mengapa penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah secara hukum.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus