Ahli Patologi Beralih Dari Rokok ke Produk Tembakau Dipanaskan

jpnn.com, JAKARTA - Produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, masih dianggap berbahaya bagi kesehatan.
Padahal, berdasarkan hasil sejumlah kajian ilmiah, produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok.
Dosen Patologi Klinik dari Universitas Trisakti, Mario Loa, menceritakan pengalamannya setelah beralih dari rokok menjadi pengguna produk tembakau yang dipanaskan dalam tujuh bulan terakhir ini. Menurutnya, ada perubahan positif terhadap saluran pernapasannya.
“Produksi lendir pada saluran napas saya berkurang. Saya bernapas lebih panjang dan tidak terganggu ketika melakukan aktivitas berat,” kata Mario, Rabu (27/11).
Selain memperbaiki kualitas pernapasan, Mario menjelaskan produk tembakau yang dipanaskan tidak menghasilkan asap, abu, dan memiliki bau yang tidak melekat pada pakaian.
“Untuk orang-orang yang berada di sekitar menjadi tidak terganggu dengan uap yang dihasilkan dari produk ini,” ujar Mario.
Berbeda dengan rokok elektrik yang menggunakan cairan nikotin, produk tembakau yang dipanaskan menggunakan bahan tembakau asli dan bekerja dengan cara memanaskan batang tembakau tersebut.
Pemanasan dilakukan pada suhu tertentu sehingga hanya menghasilkan uap yang mengantarkan nikotin. Karena dipanaskan, maka produk ini ini tidak menghasilkan TAR dan mengandung zat kimia berbahaya yang jauh lebih rendah daripada rokok.
Berdasarkan hasil sejumlah kajian ilmiah, produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok.
- Gaprindo Jelaskan Fakta Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok
- Kemasan Rokok Tanpa Merek Jadi Ancaman Serius bagi Ekosistem Pertembakauan
- Pengiriman 70 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan, Begini Modus Pelaku Mengelabui Petugas
- Bea Cukai Gelorakan Pemberantasan Rokok & Miras Ilegal Lewat Kegiatan di Mojokerto Ini
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Kurangi Biaya Kesehatan Akibat Merokok
- Tegas, Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,7 Miliar