Ahli: Penetapan Tersangka Kasus Heli AW 101 Prematur

Ahli: Penetapan Tersangka Kasus Heli AW 101 Prematur
KPK. ILUSTRASI. Foto: JPNN.com

Menanggapi itu, anggota Tim Biro Hukum KPK, Efi Laila mengatakan KPK tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa yang berhak menghitung kerugian negara bukan hanya BPK.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara pengadaan Heli AW 101. Saat ini masih menunggu hasil audit investigasi,” kata Efi.

Sementara itu, sebelumnya saat persidangan, terjadi perdebatan antara kuasa hukum pemohon dan pihak termohon KPK. Saat salah satu tim Biro Hukum KPK , Mia Suryani, melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli terkait apakah harus ada tertulis nama dalam sprindik yang dikeluarkan KPK. Mendengar itu, kuasa hukum pemohon, Makdir Ismail, langsung menyanggah pertanyaan tersebut.

“Majelis hakim, seharusnya pertanyaan itu ditanyakan ke saksi fakta bukan ahli. Hari ini yang kami hadirkan adalah saksi ahli, bukan saksi fakta, sehingga pertanyaan itu tidak tepat dipertanyakan,” kata Makdir Ismail, saat persidangan. (dil/jpnn)


KPK dinilai terlalu cepat menetapkan Direktur PT Dirgantara Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News