Ahli Pidana di Sidang Jessica Sebut Pembunuhan Berencana Itu...
jpnn.com - JAKARTA - Ahli hukum pidana, Edward Omar Sharif Hiariej menjadi saksi kedua dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8).
Edward menerangkan tentang Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat terdakwa Jessica. Menurutnya, pasal pembunuhan berencana tidak membutuhkan motif atau asal usul penyebabnya.
Sebab, sambung dia, ada teori hukum pidana yang menjelaskan jika Pasal 340 KUHP tidak perlu mencari asal usul motif terjadinya perkara tersebut. "Ada teori yang menjelaskan, yaitu teori Dolus Premeditatus," kata Edward di depan Majelis Hakim.
Dalam teori tersebut, Edward menilai, ada tiga hal yang menguatkan jika pelaku pembunuhan berencana tidak memerlukan motif terjadinya perkara.
"Pertama, pelaku ketika memutuskan kehendak untuk melakukan dalam keadaan tenang. Kedua, ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dengan kejadian," ulas Edward.
"Untuk yang ketiga, pelaksanaan kehendak dilakukan dengan tenang, harus menggunakan pemikiran yang matang," tambah Edward. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Ahli hukum pidana, Edward Omar Sharif Hiariej menjadi saksi kedua dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Pungli yang Kerap Meresahkan Pengendara di Pintu Tol Keramasan Ditangkap
- Polres Tarakan Diserang Prajurit TNI
- Menganiaya Ibu Tiri dengan Parang, Pria di Makassar Diringkus Polisi
- Motif Pembunuhan IRT di Badung Bali Terungkap, Tuh Pelakunya
- Gerebek Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Musi Rawas, Polisi Tangkap 5 Orang
- Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Datangi Bareskrim