Ahli Pidana Ini Sarankan Buni Yani Ajukan Gugatan Praperadilan

"Kalau Pak Ahok dugaan penistaan agama itu satu persoalan. Tapi, tidak menebarkan kebencian, tidak ada unsur kebencian di dalamnya," katanya.
"Sedangkan Buni Yani sama sekali tidak ada kata-katanya yang dimuat di situ menimbulkan kebencian," tambah Chairul.
Dia mengatakan, kalau Buni Yani mengurangkan kata "pakai" di dalam teksnya, paling itu akan menimbulkan dampak berupa pencemaran nama baik Ahok.
Tapi kalau menentukan pencemaran nama baik yang dilakukan Buni Yani, harus ditunggu apakah Ahok bersalah atau tidak dalam dugaan penistaan agama.
"Kalau (Ahok) bersalah, tidak bisa Buni Yani disebut mencemarkan nama baik sesuai pasal 314 KUHP. Kecuali Ahok bebas, baru Buni Yani yang masuk," kata Chairul.
Karenanya Chairul mendorong agar Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan untuk memperjelas pasal 28 ayat 2 UU ITE.
"Tetapi kita harus hormati proses hukum yang berlangsung. Ada upaya hukumnya, silakan praperadilankan," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ahli pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai polisi salah kaprah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka. Dia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut