Ahli Pidana: KPK Rebut Hak Setya Novanto
Senin, 11 Desember 2017 – 14:11 WIB
“Hak pemohon sudah terganggu karena termohon tidak hadir. Hak termohon dirampas sudah satu minggu. Harusnya sidang dakwaan diundur juga untuk menghormati sidang praperadilan,” ucapnya. (mg1/jpnn)
Andai KPK tepat waktu, putusan praperadilan bisa putus sebelum sidang dakwaan, sehingga praperadilan Setya Novanto tidak terancam gugur.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK