Ahli Pidana Kubu Ferdy Sambo: Hasil Tes Poligraf Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti Sah

Ahli Pidana Kubu Ferdy Sambo: Hasil Tes Poligraf Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti Sah
Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (27/12). Foto: Tangkapan Layar TV Pool

Dia mengatakan seandainya hasil yang diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan aturan hukum yang mengaturnya, maka tentu hasilnya tak bisa diterima sebagai bukti.

"Karena sesuatu yang diperoleh dengan cara tak benar, dengan cara melawan hukum, maka itu tidak bisa diposisikan sebagai bukti di dalam perkara tersebut," kata Elwi.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy dan Putri, ada  Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)


Pakar hukum pidana Elwi Danil bicara alat bukti tes poligraf saat sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait pembunuhan Brigadir J. Begini pendapatnya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News