Ahli Pidana Kubu Ferdy Sambo: Hasil Tes Poligraf Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti Sah
Dia mengatakan seandainya hasil yang diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan aturan hukum yang mengaturnya, maka tentu hasilnya tak bisa diterima sebagai bukti.
"Karena sesuatu yang diperoleh dengan cara tak benar, dengan cara melawan hukum, maka itu tidak bisa diposisikan sebagai bukti di dalam perkara tersebut," kata Elwi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Ferdy dan Putri, ada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Pakar hukum pidana Elwi Danil bicara alat bukti tes poligraf saat sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait pembunuhan Brigadir J. Begini pendapatnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Simak, Manfaat Debat Calon Kepala Daerah Menurut Pakar
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eks Jubir KPK Apresiasi Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Penggunaan Jet Pribadi
- Pakar ini Meyakini Tak Ada Reshuffle Meski Risma dan Pramono Maju Pilkada
- Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X