Ahli Pidana Kubu Jessica Juga Diminta Bantu FPI
jpnn.com - JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) DPD DKI Jakarta melaporkan petahana Basuki Tjahaja Purnama atas tuduhan penistaan agama.
Laporan yang dilayangkan ketua FPI DPD DKI, Habib Muchsin Alatas itu, mengajukan tiga ahli untuk memberikan keterangannya kepada Bareskrim Polri.
Tiga ahli tersebut, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Muzakir, Imam Besar FPI Habib Rizieq, dan ahli bahasa.
Muzakir mengatakan, ia sudah menganalisis ucapan dan tindakan Ahok saat mengucapkan pidato tentang Al-maidah 51.
"Sebelum ke sini saya sudah melakukan kajian. Dan saya sudah sampaikan statement di media. Menurut analisis saya, pernyataan yang bersangkutan (Ahok) termasuk dalam penodaan agama," kata dia di gedung sementara Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Kamis (3/11).
Selain mengenai kasus Ahok, dia menuturkan, sekitar pukul 13.00, Imam Besar FPI Habib Rizieq akan menyambangi Bareskrim.
Menurut pria yang juga menjadi ahli meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso ini, kedatangan Habib Rizieq untuk memberikan keterangannya sebagai ahli agama.
"Pagi ini saya diminta oleh pelapor sebagai saksi ahli pidana. Kalau Habib Rizieq akan datang siang nanti sebagai ahli agama, itu permintaan pelapor juga. Minggu depan giliran saksi bahasa," pungkas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) DPD DKI Jakarta melaporkan petahana Basuki Tjahaja Purnama atas tuduhan penistaan agama. Laporan yang dilayangkan
- 5 Hari Polisi Memburu Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M
- Ini Komplotan Begal Sadis yang Beraksi di Jakarta Utara
- 7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling
- Perampok WNA Ukraina yang Ditangkap di Bali Ternyata Bule Rusia, Begini Kronologinya
- Polda Bali Tangkap Satu Pelaku Perampokan WNA Ukraina, 8 Orang Masih Diburu