Ahli Pidana Meringankan Hendra Kurniawan & Agus Singgung Subjetivitas Hakim, Simak

Ahli Pidana Meringankan Hendra Kurniawan & Agus Singgung Subjetivitas Hakim, Simak
Pakar hukum pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono dihadirkan sebagai ahli meringankan atau a de charge untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/1). Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel lantas bertanya maksud dari pernyataan subjektif hakim.

"Kalau begitu pertanyaannya subjektif hakim itu apa maksudnya?" tanya Hakim Suhel.

Menurut Agus, subjektif hakim itu ihwal dalam menilai dan menjatuhkan amar putusan berpegang pada Pasal 183 KUHAP, berdasarkan alat bukti yang ada.

Oleh karena itu, kata dia, jaksa akan mendalilkan dan membuktikan dakwaannya. Menurut Agus, penasihat hukum pun diberikan kesempatan untuk menguji dakwaan jaksa tersebut.

"Tentu berdasarkan alat bukti yang dihadirkan sesuai fakta-fakta di persidangan, nanti majelis hakim berdasar keyakinannya menilai sesuai hak subjektif majelis hakim, keyakinannya didasari pada alat bukti sebagaimana tercantum dalam Pasal 183 KUHAP," kata Agus. (cr3/jpnn)


Menurut ahli pidana, majelis hakim menjatuhkan amar putusan harus berdasar alat bukti.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News