Ahli Pidana Meringankan Hendra Kurniawan & Agus Singgung Subjetivitas Hakim, Simak
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel lantas bertanya maksud dari pernyataan subjektif hakim.
"Kalau begitu pertanyaannya subjektif hakim itu apa maksudnya?" tanya Hakim Suhel.
Menurut Agus, subjektif hakim itu ihwal dalam menilai dan menjatuhkan amar putusan berpegang pada Pasal 183 KUHAP, berdasarkan alat bukti yang ada.
Oleh karena itu, kata dia, jaksa akan mendalilkan dan membuktikan dakwaannya. Menurut Agus, penasihat hukum pun diberikan kesempatan untuk menguji dakwaan jaksa tersebut.
"Tentu berdasarkan alat bukti yang dihadirkan sesuai fakta-fakta di persidangan, nanti majelis hakim berdasar keyakinannya menilai sesuai hak subjektif majelis hakim, keyakinannya didasari pada alat bukti sebagaimana tercantum dalam Pasal 183 KUHAP," kata Agus. (cr3/jpnn)
Menurut ahli pidana, majelis hakim menjatuhkan amar putusan harus berdasar alat bukti.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Mau Berubah?
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras