Ahli Pidana Pertanyakan Masuknya Pasal Ini dalam Dakwaan Habib Rizieq
Selasa, 18 Mei 2021 – 20:09 WIB
Mengacu hal itu, kata Abul, SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2020 menegaskan bahwa pelanggaran hukum sesuai SKB tidak berlaku surut atau retroaktif.
"Tuntutan Pasal 82A ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (3) huruf c dan Undang-Undang Ormas tidak dapat dibenarkan, asas hukum pidana dengan tegas melarang penerapan retroaktif," ungkap Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan mempertanyakan masuknya Pasal 82A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-Undang Ormas dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Habib Rizieq Shihab di perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusa
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Pakar: Jika Ada Alat Bukti yang Mengaitkan, KPK Bisa Periksa Kembali MLN dalam Kasus DJKA
- Kasus Emirsyah Satar, Mantan Ketua Komjak Sebut Dakwaan Jaksa Kabur
- Nama Eks Bupati Lebak Disebut di Kasus Benny Tjokro, Pakar Hukum Pidana Bilang Begini
- Pakar Hukum Pidana Dukung Langkah Kabareskrim Tangani Kasus Dito
- Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Pidana Berkomentar Begini