Ahli Pidana Pertanyakan Masuknya Pasal Ini dalam Dakwaan Habib Rizieq

Ahli Pidana Pertanyakan Masuknya Pasal Ini dalam Dakwaan Habib Rizieq
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com.

Mengacu hal itu, kata Abul, SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2020 menegaskan bahwa pelanggaran hukum sesuai SKB tidak berlaku surut atau retroaktif.

"Tuntutan Pasal 82A ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (3) huruf c dan Undang-Undang Ormas tidak dapat dibenarkan, asas hukum pidana dengan tegas melarang penerapan retroaktif," ungkap Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan mempertanyakan masuknya Pasal 82A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-Undang Ormas dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Habib Rizieq Shihab di perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusa


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News