Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
jpnn.com, JAKARTA - Panji Gumilang dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penodaan agama di Mabes Polri hari ini, Selasa (1/8).
Kasus ini juga tidak luput dari perhatian Ikatan Ahli Hukum Pidana, untuk melakukan analisa terhadap perkembangan kasus tersebut.
Ketua Ikatan Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Yunistra Dharmantara menyebut bahwa hasil analisa para ahli terhadap pidana kasus hukum penodaan agama yang menyeret Panji Gumilang disepakati tidak memenuhi unsur pidana penodaan agama.
"Kami sudah melakukan analisa secara teliti terhadap video yang tersebar di media sosial, dimana Panji Gumilang menyebut Surat Al-baqara yang di declaire oleh nabi bukanlah Kalam Allah melainkan Kalam Nabi yang didapat melalui wahyu illahi," ujarnya.
Dari hasil analisa yang dilakukan, para ahli menyepakati bahwa tidak terdapat unsur pidana penodaan agama ataupun ujaran kebencian di dalamnya.
"Gak ada unsur pidana penodaan agamanya itu, karena pertimbangannya Saudara PG beragama Islam, ia juga pendidik di pesantren, sehingga hak mengeluarkan pendapat berdasarkan ilmiah melekat pada dirinya," pungkasnya.
Yunistra menegaskan bahwa dalam kalimat yang dilontarkan oleh Panji Gumilang di dalam video pun, jelas mempertegas eksistensi illahi.
"Tegas dan lugas disebut si Panji Gumilang, kalau itu didapat melalui wahyu illahi, jadi eksistensi Illahi atau dalam muslim kita sebut eksistensi Allah sama sekali tidak ditiadakan, jadi secara ilmu hukum pidana jelas tidak adanya penodaan agama di sana," tegasnya.