Ahli Pidana Sebut Proses Penindakan terhadap Juny Maimun Cacat Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan mantan hacker Juny Maimun alias Acong kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/3).
Kali ini pihak pemohon menghadirkan saksi ahli pidana Eva Achiani Zulfa dari Universitas Indonesia.
Dalam kesaksiannya, Eva menjelaskan beberapa hal dalam proses hukum yang dijalani Acong. Salah satunya soal proses penindakan Acong yang tidak lazim dan cenderung menyalahi aturan hukum acara pidana.
Seperti terkait proses penangkapan yang tidak ditandatangani oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro.
"Surat tanpa tanda tangan secara administrasi tidak sah. Implikasinya penangkapan menjadi tidak sah,” kata Eva.
Selain itu, proses penyitaan dan penggeledahan pun tidak dilengkapi oleh izin peradilan. "Harus izin pengadilan. Kalau tidak maka yang terjadi adalah pencurian bukan penyitaan,” sambung Eva.
Diketahui Juny Maimun alias Acong adalah ahli IT yang merakit bisnis teknologi digital yang banyak digunakan oleh masyarakat nusantara ini.
Dia ditahan oleh Resmob Polda Metro sejak tanggal 2 Januari yang lalu. Selama beberapa hari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terlihat jelas bahwa proses administrasi cacat hukum menurut tim kuasa hukum Acong.
Proses penangkapan ahli IT Juny Maimun tidak ditandatangani oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi