Ahli Pidana Sebut Proses Penindakan terhadap Juny Maimun Cacat Hukum
Kamis, 19 Maret 2020 – 22:46 WIB

Persidangan ahli IT Juny Maimun di PN Jaksel. Foto: Ist for JPNN
"Sampai detik ini, kami makin melihat banyak proses dan prosedur yang tidak benar dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan terhadap klien kami,” ujar Dwi Seno selaku ketua tim kuasa hukum Acong. (cuy/jpnn)
Proses penangkapan ahli IT Juny Maimun tidak ditandatangani oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan