Ahli Pidana Singgung soal Kesesatan Fakta di Sidang Kebakaran Gedung Kejagung

Ahli Pidana Singgung soal Kesesatan Fakta di Sidang Kebakaran Gedung Kejagung
Suasana sidang lanjutan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di PN Jaksel, Senin (22/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana Beniharmoni Harefa menyinggung soal kesesatan fakta dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/3).

Dalam sidang lanjutan itu, Beni -panggilan Beniharmoni Harefa, dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa.

Awalnya, tim penasihat hukum terdakwa memberi ilustrasi soal suatu kejadian dan menanyakan tentang adanya kelalaian pekerja.

"Saya beri ilustrasi kepada ahli, ada si A memberi kerja, si B staf pemberi kerja, ada C penerima kerja, D sebagai pengawas, E sebagai para kerjanya. Ketika para pekerjanya melakukan kelalaian menurut ahli siapa yang berhak bertanggung jawab atas hal tersebut?" tanya salah satu tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang.

Pertanyaan itu dijawab Beni dengan menyampaikan soal teori kausalitas.

"Melihat siapa yang harus bertanggung jawab tentu pertama melihat teori kausalitas, sebab-akibat," jawab Beni.

Beni lantas menjelaskan bahwa sebab akibat terjadinya suatu peristiwa harus dibuktikan terlebih dahulu.

Menurut Beni, jangan sampai ada kesesatan fakta dalam perkara itu sehingga fakta sesungguhnya malah tidak terungkap.

Pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli dalam sidang perkara kebakaran Gedung Utama Kejagung di PN Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News