Ahli Pidana Singgung soal Kesesatan Fakta di Sidang Kebakaran Gedung Kejagung

"Harus dibuktikan sebab musabab itu," ucap Beni.
Oleh karena itu, lanjut Beni, persidangan harus menjadi tempat untuk membuktikan ada tidaknya kesesatan fakta itu.
"Itu gunanya pembuktian di sini, untuk kemudian menemukan alat-alat bukti yang valid, bukan yang tidak valid," sebut Beni.
Seusai persidangan, tim penasihat hukum para terdakwa, Kurnia Hadi sempat menyinggung soal alat bukti sampel rokok yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya.
Baca Juga: Begini Jadinya Hotel Milik Cynthiara Alona yang Jadi Sarang Prostitusi Anak
Menurut Kurnia, alat bukti berupa sampel rokok itu menjadi salah satu kesesatan fakta dalam persidangan kebakaran Gedung Kejagung.
"Ilustrasi saya, ya, jika diduga penyebabnya rokok, berarti yang menyebabkan kebakaran itu pun harus rokok tersebut yang dibuktikan, bukan sampel rokok yang ada di hari mendatang," jelasnya.
Dia mengatakan, barang bukti itu harus dibuktikan secara utuh bukan sampel. Sebab, rokok yang ditunjukkan kubu JPU pada sidang sebelumnya, bukan rokok yang terbakar.
Pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli dalam sidang perkara kebakaran Gedung Utama Kejagung di PN Jakarta Selatan.
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel