Ahli Pidana Singgung soal Kesesatan Fakta di Sidang Kebakaran Gedung Kejagung

Ahli Pidana Singgung soal Kesesatan Fakta di Sidang Kebakaran Gedung Kejagung
Suasana sidang lanjutan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di PN Jaksel, Senin (22/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Baca Juga: KPK Garap Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman terkait Kasus Dugaan Suap

"Kalau JPU itu bisa menduga itu penyebabnya rokok, coba buktikan mana puntungnya," tegas Kurnia.

Dia mengatakan para terdakwa seharusnya bisa dibebaskan bilamana terbukti adanya kesesatan fakta. Pihaknya meminta majelis hakim bisa mencermati hal itu.

"Semua kami serahkan ke majelis hakim," ucapnya. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli dalam sidang perkara kebakaran Gedung Utama Kejagung di PN Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News