Ahli Pidana Singgung soal Kesesatan Fakta di Sidang Kebakaran Gedung Kejagung
Selasa, 23 Maret 2021 – 11:30 WIB

Suasana sidang lanjutan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di PN Jaksel, Senin (22/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Baca Juga: KPK Garap Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman terkait Kasus Dugaan Suap
"Kalau JPU itu bisa menduga itu penyebabnya rokok, coba buktikan mana puntungnya," tegas Kurnia.
Dia mengatakan para terdakwa seharusnya bisa dibebaskan bilamana terbukti adanya kesesatan fakta. Pihaknya meminta majelis hakim bisa mencermati hal itu.
"Semua kami serahkan ke majelis hakim," ucapnya. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli dalam sidang perkara kebakaran Gedung Utama Kejagung di PN Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel