Ahli Pidana Singgung soal Kesesatan Fakta di Sidang Kebakaran Gedung Kejagung
Selasa, 23 Maret 2021 – 11:30 WIB
Baca Juga: KPK Garap Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman terkait Kasus Dugaan Suap
"Kalau JPU itu bisa menduga itu penyebabnya rokok, coba buktikan mana puntungnya," tegas Kurnia.
Dia mengatakan para terdakwa seharusnya bisa dibebaskan bilamana terbukti adanya kesesatan fakta. Pihaknya meminta majelis hakim bisa mencermati hal itu.
"Semua kami serahkan ke majelis hakim," ucapnya. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli dalam sidang perkara kebakaran Gedung Utama Kejagung di PN Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu