Ahli Pidana Ungkap Keanehan dalam Penyidikan Dahlan Iskan
Selasa, 22 November 2016 – 12:28 WIB

Tim pengacara Dahlan Iskan (dari kanan) J.B Rahardjo, Pieter Tawalay, Indra Priangkasa dan Imam Syafi'i dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/11). Foto: Galih Cokro/Jawa Pos
Sebab, penyidikan bertujuan untuk menemukan bukti dan membuat terang tindak pidana.
Karena itu menurut dia, menjadi tidak wajar ketika sprindik dikeluarkan bersamaan dengan penetapan tersangka. Hal itu patut dipertanyakan lantaran pencarian alat bukti baru dilakukan, tapi sudah menemukan alat bukti yang berkualitas. (atm/jpnn)
SURABAYA - Pelanggaran prosedur dalam penyidikan kasus PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim oleh Kejati tidak hanya menyangkut penetapan tersangka dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun