Ahli: Presidential Threshold 20 Persen Inkonstitusional

Ahli: Presidential Threshold 20 Persen Inkonstitusional
Pemilu 2019. ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menegaskan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mengatur soal adanya ambang batas pencalonan presiden 20 kursi DPR atau 25 persen suara, bertentangan dengan ketentuan Pasal 6A ayat 2 UUD 1945.

Selain itu, presidential threhold terrsebut juga sangat memengaruhi competitivness election. Karena itu ketentuan tersebut menjadi tidak adil, karena akan menghilangkan hak warga negara lainnya yang sesungguhnya telah dilindung oleh Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

"Itu sebabnya, angka-angka itu adalah angka inkonstitusional yang harusnya dihapuskan agar berkesesuaian dengan kehendak teks UUD 1945," kata Ferry saat memberikan keterangan keahliannya dalam sidang pengujian materi, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (24/10)

Selain soal angka-angka tersebut, lanjut dia, Pasal 222 UU Pemilu juga mengatur sesuatu hal yang berseberangan dengan ketentuan UUD 1945, yaitu kalimat, 'pada Pemilu anggota DPR sebelumnya', sebagai penentuan bahwa pengusulan calon berdasarkan hasil Pemilu sebelumnya merupakan bentuk inkonstitusional dan tidak linier dengan konsep electoral justice, karena menguntungkan partai-partai yang memenangkan Pemilu sebelumnya.

"Padahal yang dijaring adalah aspirasi pemilih pada pemilu terkini (current election). Kenapa hal tersebut perlu diatur dengan baik karena berkaitan dengan bangunan sistem presidensiil yang kuat. Bahkan, pandangan itu didukung dengan pendapat Mahkamah Konstitusi di dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013," jelasnya.

Putusan itu berbunyi, 'pasangan calon Presiden/Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Di sisi lain, menempatkan rakyat dalam posisi yang menentukan karena yang menjadi Presiden sangat tergantung pada pilihan rakyat.(fat/jpnn)


Ketentuan Presidential Threshold menjadi tidak adil, karena akan menghilangkan hak warga negara lainnya


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News