Ahli Racun Minta JPU Jangan Berandai-andai di Sidang Jessica
jpnn.com - JAKARTA - Toksikolog Kimia, Budiawan menyimpulkan bahwa barang bukti yang ada terlalu dangkal untuk mengunci fakta Wayan Mirna Salihin tewas karena sianida. Dia juga meminta, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berandai-andai.
Budiawan menilai, kandungan urine Mirna yang mengeluarkan 2.300 natrium (NaCN) tidak bisa disimpulkan teridentifikasi karena sianida. Sebab, bisa saja natrium tersebut, ke luar setelah mengonsumsi hal lain.
"Karena kandungam NaCN bisa dari mana saja. Makan garam itu ada, soda juga. Makanya harus di-tracker dulu, dia dari pagi makan apa. Jangan natrium diartikan dari sianida saja," kata Budiawan dalam sidang perkara kematian Mirna di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/9).
Hal ini diucapkan setelah pihak JPU mengandai-andai, apa reaksi urine ketika seseorang meminum sianida.
"Kimia itu harus eksak. Tidak bisa berandai-andai. Kalau ditanya asumsi ya saja jawab juga asumsi,” kata Budiawan memotong pembicaraan JPU.
Budiawan juga heran dengan barang bukti forensik yang di BAP, yakni BB 1 dan 2 adalah es kopi Vietnam Mirna, BB 3 adalah kopi pembanding, BB 4 adalah cairan lambung 70 menit setelah meninggal, dan BB 5 sampai 7 adalah cairan sampel lambung dan hati.
Budiawan mengaku bingung atas metode apa yang digunakan ahli untuk menganalisis BB itu. "Kami sebagai analisis toksikologi bingung, ini metode apa yang digunakan. Ini kan sianida, tapi tidak jelas. Tapi kalau seperti ini, kami tidak tahu metode apa yang digunakan (untuk menyimpulkan korban tewas karena sianida)," beber Budiawan. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Toksikolog Kimia, Budiawan menyimpulkan bahwa barang bukti yang ada terlalu dangkal untuk mengunci fakta Wayan Mirna Salihin tewas karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis