Ahli Sebut Gugatan Praperadilan PT VSI Janggal
jpnn.com - JAKARTA - Gugatan pra peradilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilayangkan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) dinilai janggal. Pasalnya, gugatan pra peradilan bukan diajukan oleh pihak tersangka.
Demikian kata pakar hukum pidana Elwi Danil saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang pra peradilan VSI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/9). Ia menuturkan, praperadilan hanya bisa dilayangkan oleh tersangka atau pihak keluarga dan kuasa hukumnya.
"Sesuai Undang-Undang KUHAP Pasal 77, kalau belum ada tersangka belum bisa, tunggu ada tersangka baru bisa," ucapnya.
Guru Besar Universitas Andalas ini mengatakan, kuasa hukum PT VSI harus memenuhi legal standing atau kedudukan hukum dalam undang-undang apabila pihak yang merasa dirugikan ingin mengajukan gugatan pra peradilan. Ia pun menilai gugatan VSI seharusnya masuk ranah perdata bukan pidana.
"Itu sesuai dengan Pasal 1365 Kitab UU Hukum Perdata," imbuhnya.
Ahli hukum pidana Adnan Paliaja juga memberikan keterangan yang sama. Ia memastikan bahwa penggeledahan VSI oleh Kejagung tidak bisa dipraperadilankan karena belum ada tersangka dalam kasusnya. "Sepanjang penggeledahan ada saksi saya pikir sah saja," ucap Adnan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Gugatan pra peradilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilayangkan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) dinilai janggal. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI