Ahli Sebut Gugatan Praperadilan PT VSI Janggal
jpnn.com - JAKARTA - Gugatan pra peradilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilayangkan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) dinilai janggal. Pasalnya, gugatan pra peradilan bukan diajukan oleh pihak tersangka.
Demikian kata pakar hukum pidana Elwi Danil saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang pra peradilan VSI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/9). Ia menuturkan, praperadilan hanya bisa dilayangkan oleh tersangka atau pihak keluarga dan kuasa hukumnya.
"Sesuai Undang-Undang KUHAP Pasal 77, kalau belum ada tersangka belum bisa, tunggu ada tersangka baru bisa," ucapnya.
Guru Besar Universitas Andalas ini mengatakan, kuasa hukum PT VSI harus memenuhi legal standing atau kedudukan hukum dalam undang-undang apabila pihak yang merasa dirugikan ingin mengajukan gugatan pra peradilan. Ia pun menilai gugatan VSI seharusnya masuk ranah perdata bukan pidana.
"Itu sesuai dengan Pasal 1365 Kitab UU Hukum Perdata," imbuhnya.
Ahli hukum pidana Adnan Paliaja juga memberikan keterangan yang sama. Ia memastikan bahwa penggeledahan VSI oleh Kejagung tidak bisa dipraperadilankan karena belum ada tersangka dalam kasusnya. "Sepanjang penggeledahan ada saksi saya pikir sah saja," ucap Adnan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Gugatan pra peradilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilayangkan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) dinilai janggal. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengamat Apresiasi MBG, Dinilai sebagai Keberpihakan pada Hak Dasar dan Masa Depan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Pemain Baru, Honorer Tendik Terjepit, tetapi Tidak Mau Berdemo demi Pengangkatan PPPK
- Sudah Ada Kabar Gembira untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tidak Bisa Mendaftar PPPK 2024, Ratusan Honorer Mengalami Februari Kelabu
- Penyebab Kebakaran Kios Bubur Terungkap, Pemilik Rugi Rp 110 Juta